SCTV membenarkan telah menolak menayangkan beberapa versi iklan kampanye Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Hal itu karena dalam iklan tersebut memuat gambar capres lain yang dinilai tidak sesuai dengan etika periklanan. Ko... gitu, ya!!!
"Ketika isi iklan Mega-Prabowo mengkritisi kebijakan pemerintah atau capres lain sih tidak apa-apa. Tapi asal tidak menampilkan gambar atau foto capres lain," ujar Manajer Humas SCTV Budi Darmawan.
Budi mengatakan, ada salah satu gambar capres dari incumbent dalam iklan yang tidak ditayangkan SCTV itu. Pihaknya menilai hal itu menyalahi kode etik periklanan dan beberapa peraturan yang mengatur Kampanye Pilpres seperti UU Perfilman, PP tentang Sensor Film, UU Penyiaran dan UU Pilpres.
"Itu melanggar kode etik periklanan, ya. Iklan sabun saja tidak boleh menampilkan dan mengatakan sabun yang lain jelek," jelas Budi.
Dia menambahkan perlakuan seperti ini juga ditujukan bagi tim kampanye semua capres yang memasang iklan di SCTV. Budi menambahkan, tidak hanya Mega-Prabowo, iklan capres JK-Wiranto dan SBY-Boediono juga pernah tidak bisa ditampilkan.
"Pak JK-Wiranto juga ada yang kita kembalikan. Ada permintaan kubu SBY minta di slot tertentu juga pernah nggak kita penuhi. Kalau kita mau terima duit saja gampang kan, nggak perlu seperti itu. Kita nggak pandang bulu," ujarnya.
Kendati iklan itu sudah lulus dari Lembaga Sensor Film (LSF), mekanisme yang dijalankan SCTV merupakan mekanisme sensor internal agar iklan yang ditayangkan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Kalau ada apa-apa kita kan yang ditegur KPI. Dan sanksinya berat, bisa sampai dicabut izinnya," imbuh dia.
Hingga hari ini, lanjut Budi, masih ada iklan Mega-Prabowo yang tetap ditayangkan. Slotnya sesuai dengan perjanjian awal.
Mbokya kalo bersaing itu yang sehat, to...


1 komentar:
rolan stroz mengatakan...
hidup pers..!!!
ya..memang sudah sepantasnya tak ada pelanggaran kode etik tapi agar blog ini lebih informatif harusnya ditampilkan dibagian mana adanya pelanggaran kode etik tersebut..